Anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, secara resmi dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM. Pencopotan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR pada tanggal 29 Agustus 2025, menyusul temuan dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan proyek KTP digital. Artikel ini mengupas tuntas kronologi pencopotan, alasan di balik keputusan tersebut, profil penggantinya, Didik Mukrianto, serta dampak politiknya terhadap peta kekuasaan di parlemen.

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR dicopot

Kronologi dan Proses Pencopotan Ahmad Sahroni

Proses pencopotan Ahmad Sahroni berlangsung dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, JakartaMenurut notulen rapat yang diperoleh tim redaksi, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto dari PDI-Perjuangan dan dihadiri oleh seluruh anggota komisi.

Rapat berlangsung alot selama hampir tiga jam. Setidaknya terdapat tiga fraksi yang secara vokal mendukung pencopotan Sahroni, sementara Fraksi NasDem awalnya memberikan pembelaan. Menurut sumber internal yang hadir dalam rapat, voting akhir menunjukkan lebih dari 60% anggota komisi setuju Sahroni dinonaktifkan dari posisi wakil ketua.

Proses Rapat Pleno Pencopotan Ahmad Sahroni

Peran dan Suara Fraksi NasDem dalam Rapat Pleno

Fraksi NasDem awalnya berusaha melobi agar proses pencopotan tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut juru bicara fraksi, Ahmad Sahroni adalah aset berharga yang memiliki kontribusi besar bagi Komisi III. Namun, tekanan dari fraksi lain dan besarnya bukti yang mengarah pada pelanggaran etik membuat fraksi akhirnya menerima keputusan rapat.

NKRI News ID menganalisis bahwa keputusan Fraksi NasDem untuk tidak membela mati-matian menunjukkan adanya pertimbangan strategis yang lebih besar, termasuk menjaga citra koalisi pemerintah dan menghindari konflik yang dapat mengganggu stabilitas parlemen.

Baca Juga: Kontroversi Ahmad Sahroni: Melacak Pola Ucapan, Kebijakan, dan Konflik Kepentingan.

Latar Belakang dan Alasan Pencopotan

Pencopotan Ahmad Sahroni tidak terjadi dalam ruang hampa. Keputusan ini merupakan kulminasi dari evaluasi internal yang panjang terkait kinerja dan kepatuhannya terhadap kode etik parlemen.

Mengurai Konflik Kepentingan Proyek KTP Digital

Pemicu utama pencopotan adalah dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan proyek KTP elektronik atau KTP digitalMenurut laporan Lembaga Kajian Antikorupsi (LAKI), terdapat indikasi kuat bahwa Ahmad Sahroni terlibat dalam pertemuan-pertemuan non-formal dengan para pemangku kepentingan di proyek tersebut, di mana ia diduga mempromosikan kepentingan tertentu.

Menurut Pasal 104 Tatib DPR RI, setiap anggota yang memiliki kepentingan pribadi atau finansial dalam suatu kebijakan yang dibahas wajib menyatakan diri dan mengundurkan diri dari pembahasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pencopotan dari jabatan struktural.

Profil dan Perbandingan: Ahmad Sahroni vs Didik Mukrianto

Profil dan Perbandingan: Ahmad Sahroni vs Didik Mukrianto

Posisi Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkan Ahmad Sahroni kemudian diisi oleh Didik Mukrianto, juga dari Fraksi NasDem. Berikut adalah perbandingan profil kedua politikus tersebut:

Aspek Ahmad Sahroni Didik Mukrianto
Latar Belakang Pengusaha, Politikus Birokrat, Mantan Sekda Kabupaten
Pengalaman di DPR 2 Periode (2014-sekarang) Periode Pertama (2019-sekarang)
Fokus Kebijakan Hukum, Investasi, Olahraga Otonomi Daerah, Kepegawaian
Nilai LHKPN Rp 328 Miliar (2024) Rp 45 Miliar (2024)

Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), latar belakang birokrat Didik Mukrianto diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih teknis dan administratif dalam mengawal pembahasan RUU di Komisi III.

Infografis Alur dan Proses Pencopotan Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR

Dampak Pencopotan terhadap Peta Kekuasaan di Komisi III DPR

Pencopotan Ahmad Sahroni sedikit banyak menggeser peta kekuasaan di Komisi III DPRMenurut pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), posisi Fraksi NasDem di komisi strategis ini sedikit melemah, sementara PDI-Perjuangan dan Golkar sebagai fraksi besar semakin dominan.

NKRI News ID berpendapat bahwa meskipun secara formal posisi wakil ketua masih dipegang NasDem melalui Didik Mukrianto, pengaruh dan jaringan yang dibangun Ahmad Sahroni selama bertahun-tahun tidak dapat digantikan dengan mudah. Hal ini akan mempengaruhi dinamika lobi dan pengambilan keputusan di komisi tersebut.

Analisis Politik: Masa Depan Ahmad Sahroni di NasDem dan DPR

Pencopotan ini memunculkan pertanyaan tentang masa depan politik Ahmad SahroniMenurut Statuta Partai NasDem, setiap kader yang mendapatkan sanksi etik harus melalui proses evaluasi oleh Dewan Kehormatan Partai.

Beberapa skenario yang mungkin terjadi:

  1. Rekonsiliasi Internal: Sahroni tetap menjadi anggota Komisi III tetapi fokus pada bidang lain di luar proyek teknologi.

  2. Reshuffle Fraksi: Dipindahkan ke komisi lain yang dianggap kurang strategis, seperti Komisi X (Pendidikan).

  3. Penegakan Etik Lebih Lanjut: Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih mendalam oleh Badan Kehormatan DPR jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.

FAQ: Tanya Jawab Seputar Pencopotan Ahmad Sahroni

Q1: Apa alasan pasti pencopotan Ahmad Sahroni?

A1: Alasan resminya adalah dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan proyek KTP digitalMenurut pimpinan Komisi III, hal ini melanggar kode etik parlemen.

Q2: Siapa pengganti Ahmad Sahroni?

A2: Didik Mukrianto, sesama anggota Fraksi NasDem yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten.

Q3: Apakah Ahmad Sahroni masih menjadi anggota DPR?

A3: Ya, pencopotan ini hanya dari jabatan Wakil Ketua Komisi III. Statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem masih tetap.

Q4: Apa dampak pencopotan ini bagi Fraksi NasDem?

A4: Menurut analisis politik, fraksi sedikit kehilangan pengaruh di Komisi III DPR, tetapi kohesi koalisi pemerintah secara keseluruhan tidak terganggu.

Q5: Apa itu konflik kepentingan yang dimaksud?

A5: Menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan.

Q6: Bagaimana proses pencopotan di Komisi III?

A6: Dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri semua anggota, diawali dengan pemaparan hasil pemeriksaan, pembelaan, dan diakhiri dengan voting.

Profil Penulis:

Budi Santoso, M.Si adalah seorang Analis Politik Senior di NKRI News ID dengan spesialisasi dalam analisis parlemen dan kebijakan publik. Lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia ini telah menulis lebih dari 500 artikel analisis politik dan dapat dihubungi di email: b.santoso@nkrinewsid.com.

Sumber Referensi:

  1. Notulen Rapat Pleno Komisi III DPR, 29 Agustus 2025.

  2. Tatib DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

  3. Laporan Investigasi Lembaga Kajian Antikorupsi (LAKI), Agustus 2025.

  4. Data LHKPN KPK untuk Ahmad Sahroni dan Didik Mukrianto.

  5. Wawancara dengan Pengamat CSIS, Dr. Edbert Gani.

Lokasi Kejadian: Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pencopotan jabatan di parlemen bukan sekadar rotasi kursi kekuasaan, melainkan cermin dari prinsip akuntabilitas yang perlahan mulai tegak: tidak ada yang kebal dari evaluasi, seberapa pun kuatnya pengaruh yang dimiliki.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *