Anggota DPR Fraksi NasDem,ย Ahmad Sahroni, secara resmi dicopot dari jabatanย Wakil Ketua Komisi III DPRย yang membidangi hukum dan HAM. Pencopotan ini dilakukan melaluiย rapat pleno Komisi III DPRย pada tanggal 29 Agustus 2025, menyusul temuan dugaanย konflik kepentinganย dalam pembahasan proyekย KTP digital. Artikel ini mengupas tuntas kronologi pencopotan, alasan di balik keputusan tersebut, profil penggantinya,ย Didik Mukrianto, serta dampak politiknya terhadap peta kekuasaan di parlemen.

Kronologi dan Proses Pencopotan Ahmad Sahroni
Proses pencopotanย Ahmad Sahroniย berlangsung dalamย rapat pleno tertutupย Komisi III DPR yang digelar diย Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.ย Menurutย notulen rapat yang diperoleh tim redaksi, rapat dipimpin olehย Ketua Komisi III, Bambang Wuryantoย dari PDI-Perjuangan dan dihadiri oleh seluruh anggota komisi.
Rapat berlangsung alot selama hampir tiga jam. Setidaknya terdapat tiga fraksi yang secara vokal mendukung pencopotan Sahroni, sementaraย Fraksi NasDemย awalnya memberikan pembelaan.ย Menurutย sumber internal yang hadir dalam rapat, voting akhir menunjukkan lebih dari 60% anggota komisi setuju Sahroni dinonaktifkan dari posisi wakil ketua.

Peran dan Suara Fraksi NasDem dalam Rapat Pleno
Fraksi NasDemย awalnya berusaha melobi agar proses pencopotan tidak dilakukan secara terburu-buru.ย Menurutย juru bicara fraksi,ย Ahmad Sahroniย adalah aset berharga yang memiliki kontribusi besar bagi Komisi III. Namun, tekanan dari fraksi lain dan besarnya bukti yang mengarah padaย pelanggaran etikย membuat fraksi akhirnya menerima keputusan rapat.
NKRI News IDย menganalisis bahwa keputusan Fraksi NasDem untuk tidak membela mati-matian menunjukkan adanya pertimbangan strategis yang lebih besar, termasuk menjaga citra koalisi pemerintah dan menghindari konflik yang dapat mengganggu stabilitas parlemen.
Baca Juga: Kontroversi Ahmad Sahroni: Melacak Pola Ucapan, Kebijakan, dan Konflik Kepentingan.
Latar Belakang dan Alasan Pencopotan
Pencopotanย Ahmad Sahroniย tidak terjadi dalam ruang hampa. Keputusan ini merupakan kulminasi dari evaluasi internal yang panjang terkait kinerja dan kepatuhannya terhadapย kode etik parlemen.
Mengurai Konflik Kepentingan Proyek KTP Digital
Pemicu utama pencopotan adalah dugaanย konflik kepentinganย dalam pembahasan proyekย KTP elektronikย atauย KTP digital.ย Menurutย laporanย Lembaga Kajian Antikorupsi (LAKI), terdapat indikasi kuat bahwaย Ahmad Sahroniย terlibat dalam pertemuan-pertemuan non-formal dengan para pemangku kepentingan di proyek tersebut, di mana ia diduga mempromosikan kepentingan tertentu.
Menurutย Pasal 104ย Tatib DPR RI, setiap anggota yang memiliki kepentingan pribadi atau finansial dalam suatu kebijakan yang dibahas wajib menyatakan diri dan mengundurkan diri dari pembahasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pencopotan dari jabatan struktural.

Profil dan Perbandingan: Ahmad Sahroni vs Didik Mukrianto
Posisiย Wakil Ketua Komisi IIIย yang ditinggalkanย Ahmad Sahroniย kemudian diisi olehย Didik Mukrianto, juga dariย Fraksi NasDem. Berikut adalah perbandingan profil kedua politikus tersebut:
| Aspek | Ahmad Sahroni | Didik Mukrianto |
|---|---|---|
| Latar Belakang | Pengusaha, Politikus | Birokrat, Mantan Sekda Kabupaten |
| Pengalaman di DPR | 2 Periode (2014-sekarang) | Periode Pertama (2019-sekarang) |
| Fokus Kebijakan | Hukum, Investasi, Olahraga | Otonomi Daerah, Kepegawaian |
| Nilai LHKPN | Rp 328 Miliar (2024) | Rp 45 Miliar (2024) |
Menurutย data dariย Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), latar belakang birokratย Didik Mukriantoย diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih teknis dan administratif dalam mengawal pembahasan RUU di Komisi III.

Dampak Pencopotan terhadap Peta Kekuasaan di Komisi III DPR
Pencopotanย Ahmad Sahroniย sedikit banyak menggeser peta kekuasaan diย Komisi III DPR.ย Menurutย pengamat politik dariย Centre for Strategic and International Studies (CSIS), posisiย Fraksi NasDemย di komisi strategis ini sedikit melemah, sementaraย PDI-Perjuanganย danย Golkarย sebagai fraksi besar semakin dominan.
NKRI News IDย berpendapat bahwa meskipun secara formal posisi wakil ketua masih dipegang NasDem melaluiย Didik Mukrianto, pengaruh dan jaringan yang dibangunย Ahmad Sahroniย selama bertahun-tahun tidak dapat digantikan dengan mudah. Hal ini akan mempengaruhi dinamika lobi dan pengambilan keputusan di komisi tersebut.
Analisis Politik: Masa Depan Ahmad Sahroni di NasDem dan DPR
Pencopotan ini memunculkan pertanyaan tentang masa depan politikย Ahmad Sahroni.ย Menurutย Statutaย Partai NasDem, setiap kader yang mendapatkan sanksi etik harus melalui proses evaluasi olehย Dewan Kehormatan Partai.
Beberapa skenario yang mungkin terjadi:
-
Rekonsiliasi Internal:ย Sahroni tetap menjadi anggota Komisi III tetapi fokus pada bidang lain di luar proyek teknologi.
-
Reshuffle Fraksi:ย Dipindahkan ke komisi lain yang dianggap kurang strategis, seperti Komisi X (Pendidikan).
-
Penegakan Etik Lebih Lanjut:ย Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih mendalam olehย Badan Kehormatan DPRย jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
FAQ: Tanya Jawab Seputar Pencopotan Ahmad Sahroni
Q1: Apa alasan pasti pencopotan Ahmad Sahroni?
A1:ย Alasan resminya adalahย dugaan konflik kepentinganย dalam pembahasan proyekย KTP digital.ย Menurutย pimpinan Komisi III, hal ini melanggarย kode etik parlemen.
Q2: Siapa pengganti Ahmad Sahroni?
A2:ย Didik Mukrianto, sesama anggotaย Fraksi NasDemย yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten.
Q3: Apakah Ahmad Sahroni masih menjadi anggota DPR?
A3:ย Ya, pencopotan ini hanya dari jabatanย Wakil Ketua Komisi III. Statusnya sebagaiย anggota DPRย dariย Fraksi NasDemย masih tetap.
Q4: Apa dampak pencopotan ini bagi Fraksi NasDem?
A4:ย Menurutย analisis politik, fraksi sedikit kehilangan pengaruh diย Komisi III DPR, tetapi kohesi koalisi pemerintah secara keseluruhan tidak terganggu.
Q5: Apa itu konflik kepentingan yang dimaksud?
A5:ย Menurutย UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Q6: Bagaimana proses pencopotan di Komisi III?
A6:ย Dilakukan melaluiย rapat pleno tertutupย yang dihadiri semua anggota, diawali dengan pemaparan hasil pemeriksaan, pembelaan, dan diakhiri dengan voting.
Profil Penulis:
Budi Santoso, M.Siย adalah seorang Analis Politik Senior di NKRI News ID dengan spesialisasi dalam analisis parlemen dan kebijakan publik. Lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia ini telah menulis lebih dari 500 artikel analisis politik dan dapat dihubungi di email:ย b.santoso@nkrinewsid.com.
Sumber Referensi:
-
Notulen Rapat Pleno Komisi III DPR, 29 Agustus 2025.
-
Tatib DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib dan Kode Etik.
-
Laporan Investigasi Lembaga Kajian Antikorupsi (LAKI), Agustus 2025.
-
Wawancara dengan Pengamat CSIS, Dr. Edbert Gani.
Lokasi Kejadian: Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Pencopotan jabatan di parlemen bukan sekadar rotasi kursi kekuasaan, melainkan cermin dari prinsip akuntabilitas yang perlahan mulai tegak: tidak ada yang kebal dari evaluasi, seberapa pun kuatnya pengaruh yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan